KETUA UMUM DPW

Tugas Pokok
Ketua Umum mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan Partai di tingkat wilayah.

Fungsi
Ketua Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Kepemimpinan, pengendalian, serta pengevaluasian pelaksanaan kebijakan dan program Partai;
  2. penetapan struktur dan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah;
  3. penetapan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten;
  4. bertindak untuk dan atas nama Partai dalam penandatanganan perjanjian atau persetujuan dengan pihak lain;
  5. penetapan Panduan Partai;
  6. penyusunan Pedoman Partai untuk selanjutnya diajukan kepada MPW;
  7. penegakkan disiplin organisasi;
  8. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan partai dengan MPW dan DSW;
  9. penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) DPW;
  10. penyampaian laporan semesteran kepada DPTW;
  11. pengelolaan barang milik/kekayaan Partai; dan

 

SEKRETARIS UMUM

Tugas Pokok
Sekretaris Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DPW.

Fungsi
Sekretaris Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Mewakili Ketua Umum saat berhalangan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  2. koordinasi pelaksaanaan tugas DPW;
  3. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, supervisi dan evaluasi kebijakan dan program Partai;
  4. penyiapan penetapan Panduan Partai;
  5. Sosialisasi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sistem manajemen Partai;
  6. koordinasi penyusunan laporan semesteran DPW;
  7. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Sekretaris Umum;
  8. penyusunan laporan semesteran Sekretaris Umum; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua Umum.


WAKIL SEKRETARIS UMUM

Tugas Pokok
Wakil Sekretaris Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DPW.

Fungsi
Wakil Sekretaris Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pendukung koordinasi pelaksanaan tugas DPW;
  2. pemberian dukungan organisasi, administrasi, protokol, hukum, personalia, data, dan informasi Partai;
  3. koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi sistem manajemen Partai;
  4. pemberian dukungan koordinasi penyusunan laporan semesteran DPW;
  5. pemberian dukungan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Sekretaris Umum;
  6. pemberian dukungan penyusunan laporan semesteran Sekretaris Umum; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.

 

Bendahara Umum

Tugas Pokok
Bendahara Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai.

Fungsi
Bendahara Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi perencanaan, supervisidan evaluasikebijakan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai;
  2. penggalian dan penggalangan potensi keuangan dari sumber-sumber yang sah;
  3. penyusunan Panduan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai;
  4. pelaksanaan tugas terkait aspek sosial dan kesejahteraan pengurus Partai;
  5. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bendahara Umum;
  6. penyusunan dan penyampaian laporan kinerja Bendahara Umum secara berkala; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua Umum.

 

Wakil Bendahara Umum

Tugas Pokok
Wakil Bendahara Umum mempunyai tugas membantu Bendahara Umum melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai.

Fungsi
Wakil Bendahara Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. dukungan koordinasi perencanaan, supervisidan evaluasikebijakan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai;
  2. dukunganpenggalian dan penggalangan potensi keuangan dari sumber-sumber yang sah;
  3. dukungan penyusunan akuntansi dan laporan keuangan Partai;
  4. dukungan penyusunan Panduan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai;
  5. pengembangan sistem dan diklat kebendaharaan;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan Partai;
  7. dukunganpenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bendahara Umum;
  8. dukunganpenyusunan laporan kinerja Bendahara Umum; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua Umum dan atau Bendahara Umum.

 

Selengkapnya dapat dilihat dengan mengunduh file Tupoksi DPW-PKS