Beranda Liputan Media Dewan Mataram Nilai Pengelolaan Aset Tak Beres

Dewan Mataram Nilai Pengelolaan Aset Tak Beres

0
H. Iwan Surambian
H. Iwan Surambian

MATARAM – Pemprov NTB dituding tak becus dalam mengelola aset. Ini tercermin dari realisasi retribusi jasa usaha yang baru mencapai 29,29 persen dari target yang ditetapkan pada APBD murni 2015.

“Perlu diingat bahwa retribusi jasa usaha ini menyangkut manajemen pengelolaan aset dan kekayaan daerah yang menjadi target pendapatan,” kata anggota Fraksi PKS DPRD NTB Usmar Iwan Surambian.

Untuk itu, pemerintah diminta lebih menaruh perhatian pada pengelolaan aset agar mampu memberi sumbangsih maksimal bagi pendapatan daerah. Sejauh ini, kemampuan daerah dalam menarik retribusi dari pengelolaan aset dianggap belum ada perbaikan yang signifikan.

“Setiap pembahasan, pos ini selalu menjadi sasaran kritikan tetapi tak juga ada perbaikan yang signifikan,” kritiknya.

Dia menekankan, fraksinya juga mempertanyakan rencana eksekutif mengurangi target retribusi jasa usaha sebesar minus 15 persen dari target APBD 2015. Khususnya, pengurangan target dari pos retribusi pemakaian kekayaan daerah dan tempat penginapan/vila.

“Dalam analisa sebelumnya, gubernur menyampaikan kendala dalam realisasi belum optimalnya pengelolaan aset daerah dan retribusi tempat penginapan,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur H Muhammad Amin beralasan bahwa pengurangan target retribusi tersebut karena ada beberapa obyek retribusi yang beralih fungsi.

Di antaranya, eks pertanian tanaman pangan puyung dimanfaatkan sebagai kampus IPDN, pemindahan balai pengembangan tenaga kesehatan Mataram ke gedung eks balai latihan tenaga kerja di Selagalas. Sebab, gedung BPTK di Dasan Cermen dijadikan areal perluasan rumah sakit umum provinsi (RSUP) NTB.

Sementara, pengurangan target retribusi tempat penginapan didasari pantauan lapangan bahwa ada di antara tempat penginapan/villa yang sudah tidak layak dikomersilkan karena kondisi bangunan rusak.

Alasan lain melihat sewa penginapan pada kantor penghubung mengalami penurunan yang sangat signifikan semenjak diberlakukannya Peraturan Gubernur Nompr 1/2015 tentang perjalanan dinas yang memberikan pengaruh signifikan terhadap tingkat hunian di kantor penghubung NTB di Jakarta.

Sementara, menyangkut minimnya realisasi dari manajemen pengelolaan aset tersebut, Wagub melihat ini disebabkan karena sebagian besar aset yang dimiliki oleh pemprov dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi skpd/uptd.

Sedangkan aset-aset yang bersifat idle sebagian besar dipinjam-pakaikan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai tupoksi pemerintah kabupaten/kota di mana aset tersebut berada. (uki/r12)

Exit mobile version