
MATARAM — Semrawutnya papan reklame disejumlah titik di Kota Mataram, terutama di Simpang Empat Karang Jangkong, menjadi sorotan DPRD Kota Mataram. Penempatan reklame tanpa penataan yang jelas dinilai menciptakan polusi visual dan mengganggu estetika kota.Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat mengatakan, pihaknya tengah membahas regulasi yang mengatur jumlah papan reklame di satu titik.
“Selain itu, perlu ada pengelompokan atau klaster
reklame agar kontribusinya lebih riil bagi PAD,” katanya, kemarin (14/3).
Menur utnya, kondisi jalan-jalan protokol, seperti di Karang Jangkong, semakin semrawut akibat reklame yang tidak tertata. “Kalau bicara jalan protokol, tidak hanya soal strategisnya, tapi juga harus ditata dengan baik. Contohnya di Karang Jangkong, sangat semrawut. Itu yang menjadi perhatian dewan.
Kita ingin ada pengaturan yang lebih jelas,” tegasnya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai polusi visual yang
perlu segera dibenahi. Reklame yang tidak beraturan, lanjutnya, mengaburkan keindahan kota
yang sebenarnya memiliki potensi hijau dengan banyaknya pohon di sejumlah ruas jalan.
Selain polusi visual, dewan juga menyoroti pentingnya penyesuaian tarif pajak reklame agar lebih adil dan sesuai dengan nilai strategis lokasi. Dalam skema yang diusulkan, jumlah reklame di satu titik akan dibatasi, tetapi nilai jualnya disesuaikan agar tetap menguntungkan bagi pemasang iklan dan PAD.
“Kita ingin ada klasterisasi. Jadi, di titik tertentu
jumlah reklamenya tidak banyak, tapi nilainya tetap
tinggi. Kalau sekarang, satu titik semrawut, tapi harganya tidak standar. Ini harus diatur agar ada keseimbangan,” paparnya.
Ia menilai praktik penjualan ruang reklame selama
ini masih berjalan tanpa standar harga yang jelas.
Hal ini menyebabkan pemilik reklame berlombalomba memasang iklan di tempat yang sama, sehingga menambah kesemrawutan.
“Kalau dibandingkan dengan jalan lain, ada perbedaan harga, tapi masih terlalu murah. Semua orang akhirnya berebut di titik yang sama, tanpa mempertimbangkan estetika kota,” tambahnya
Ismul menegaskan, pengaturan ini bukan hanya
untuk merapikan tata kota, tetapi jugameningkatkan
pendapatan daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi II DPRD Kota Mataram mengevaluasi kembali regulasi pajak reklame serta beberapa sektor pajak dan retribusi lainnya. “Kita harus cermat melihat potensi pendapatandaerah. Mana yang perlu digratiskan, mana yang perlu ditambah pajaknya, termasuk reklame.
Evaluasi ini penting agar ada keseimbangan antara pemasukan daerah dan keindahan kota,” tegasnya.
Terkait pembahasan aturan ini, Ismul mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat pengusulan resmi dari eksekutif. Dari sembilan rancangan regulasi yang dibahas, baru empat yang masuk prioritas.
“Menurut bagian hukum, ada empat prioritas dari
sembilan yang dibicarakan. Tapi karena kami belum menerima surat pengusulannya, kami masih menunggu dari eksekutif. Apakah persoalan reklame ini masuk prioritas atau tidak,” tuturnya.
Lombok Post (15/3/2025).



