CAKRANEGARA – Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PKS TGH. Achmad Muchlis mensosialisasikan sejumlah perda inisiatif DPRD, salah satunya perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Lingkungan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Rabu (30/11/2022).
Menurut TGH. Achmad Muchlis, perda tersebut harus disosialisasikan supaya sampai ke masyarakat untuk diketahui dan di fahami dengan baik, sehingga perda tersebut bisa efektif berlaku di tengah masyarakat.

Disampaikan lahirnya Perda pencegahan perkawinan anak itu lantaran tingginya angka pernikahan dini di wilayah Provinsi NTB. Hal itu kemudian menimbulkan persoalan lainnya mulai dari kesehatan, dan sosial ekonomi. Salah satunya yakni menjadi penyebab tingginya angka perceraian.