MATARAM — Ketua Komisi III DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi, M.Si menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam laporan Komisi III yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Kamis (21/05/2026), Sambirang menyebut bahwa pengaturan pertambangan rakyat tidak cukup hanya melalui perizinan dan retribusi, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang kuat di lapangan.
“Kami menekankan pentingnya kecukupan jumlah pengawas dan inspektur tambang agar pengelolaan pertambangan rakyat berjalan legal, aman, tertib, dan tetap menjaga lingkungan,” ujarnya.
Perubahan perda tersebut mulai mengatur tata kelola pertambangan rakyat melalui pembatasan luas wilayah izin pertambangan rakyat (IPR), masa berlaku izin, hingga penguatan aspek pengelolaan lingkungan.
Komisi III juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat sekitar wilayah tambang guna mencegah kerusakan lingkungan serta konflik sosial.
Menurut Sambirang, daerah kaya sumber daya alam seperti NTB harus mampu menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Daerah tidak boleh hanya mengejar pendapatan, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katanya.