Beranda Parlementaria Komisi III DPRD NTB Desak Perbankan Respons Positif Pengaduan Nasabah, Ingatkan Hak...

Komisi III DPRD NTB Desak Perbankan Respons Positif Pengaduan Nasabah, Ingatkan Hak Klarifikasi Sesuai POJK

0
362
Ketua Komisi III DPRD NTB H. Sambirang Ahmadi, M.Si

Mataram, 30 September 2025 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar hearing bersama sejumlah perbankan di Ruang Rapat DPRD NTB untuk membahas pengaduan nasabah terkait pelayanan dan kredit perbankan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai bank, termasuk BPD Bali Cabang Mataram, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram, Bank Bukopin Cabang Mataram, Bank BRI Cabang Mataram, Bank NTB Syariah Cabang Kopang, Bank Mandiri Taspen Cakranegara, serta Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Turut hadir pula Wakil Ketua Komisi III R. Rahadian Soedjono, serta Anggota Komisi III Dr. Raihan Anwar, M.Si. dan Akhdiansyah, S.HI.

Perbankan Ditekan Jaga Kepercayaan Publik

Dalam pembahasan, Komisi III secara tegas menekankan pentingnya pihak perbankan untuk menanggapi setiap pengaduan nasabah secara positif. Langkah ini dianggap krusial sebagai upaya nyata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

​”Kami mengingatkan pihak bank bahwa sesuai ketentuan POJK 18/POJK.07/2018, nasabah memiliki hak penuh untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan atas setiap aduan yang disampaikan. Respons positif dan transparan dari bank adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen terhadap perlindungan konsumen,” ujar Sambirang Ahmadi.

​Lebih lanjut, untuk memperkuat posisi dan mempercepat penyelesaian aduan, Komisi III menyarankan nasabah agar menggunakan jasa lembaga perlindungan konsumen maupun lembaga perlindungan nasabah.

Imbauan untuk Nasabah: Perkuat Aduan dengan Regulasi dan Lembaga Pendamping

​Selain menekan pihak bank, Komisi III juga memberikan imbauan kepada para nasabah. Nasabah didorong untuk dapat menyebutkan regulasi atau ketentuan yang dianggap dilanggar oleh pihak bank dalam aduannya, sehingga penyelesaian masalah dapat lebih terarah dan berlandaskan hukum yang jelas.

​”Penggunaan jasa lembaga pendamping akan membantu nasabah menyusun aduan secara terstruktur dan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Sambirang Ahmadi. Hearing ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan signifikan dalam kualitas pelayanan dan penanganan kredit perbankan di NTB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini