MATARAM — Fraksi PKS DPRD Provinsi NTB menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Provinsi NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/05/2026). Paripurna tersebut membahas sejumlah rancangan peraturan daerah strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam agenda rapat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB menyampaikan penjelasan terhadap lima buah Raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB. Kelima Raperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Bale Mediasi, perubahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, fasilitasi pencegahan dan penanggulangan pinjaman berbasis teknologi informasi ilegal serta judi online, sumbangan dana pendidikan pada satuan pendidikan menengah, serta pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu, Gubernur NTB juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda prakarsa pemerintah daerah mengenai konversi PT BPR NTB (Perseroda) menjadi PT BPR NTB Syariah (Perseroda).
Paripurna juga diisi dengan laporan Komisi III DPRD NTB atas hasil pembahasan satu buah Raperda prakarsa Gubernur NTB, dilanjutkan dengan keputusan DPRD terkait persetujuan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB. Agenda ditutup dengan pendapat akhir Gubernur NTB.
Fraksi PKS DPRD NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan regulasi yang berpihak kepada kepentingan rakyat, memperkuat perlindungan sosial, mendukung dunia pendidikan, memberdayakan petani, serta mendorong tata kelola pemerintahan dan ekonomi daerah yang lebih baik.